20 Dec 2015

Bea Cukai Jangan Terlalu NJAWANI


BEA CUKAI JANGAN TERLALU “NJAWANI”
Oleh: Sunaryo*


               
Kalaupun saya membahas tentang karakter yang menonjol sebuah suku di Indonesia, yang dalam hal ini adalah Suku Jawa,  tak bermaksud mengunggulkan yang satu untuk kemudian mengerdilkan yang lainnya. Haram bagi saya menilai baik buruk hanya melihat dari mana dia “terlahir”.  Kata “terlahir” inilah cara mudah menyimpulkan bahwa setiap manusia tidak punya pilihan kala pertama kali menghirup nafas di bumi. Sudah Given Katanya. Kiranya punya pilihan barangkali tidak ada varians warna kulit, bentuk rambut, bentuk hidung, dan bentuk bibir. Bagi yang mengidolakan Rani Mukhrejee tentu memilih terlahir dari rahim orang tua berkebangsaan India, Arab, atau Pakistan. Bagi mereka yang mengidolakan Nicolas Cage tentu berharap terlahir dari orang tua asal Eropa. Meski untuk bisa mendapatkan mata biru-nya, berharap terdapat “kontaminasi  gen dari orang Eropa timur yang rata-rata biru warna matanya. Bagi yang mengidolakan Wong Fei Hung (Yang benrama islamnya Fais Husein Wong) berharap dilahirkan oleh orang Tionghoa, Jepang, ataupun Korea.
Pertanyaannya kenapa ndak dipaparkan bagaimana yang berharap terlahir dengan kecantikannya seperti Ratu Kalinyamat atau Raden Ayu Diyah pitaloka (Putri Prabu Linggabuana dari Padjajaran dan tentu yang bukan anggota DPR-RI). Bukan lantaran saya tidak pernah melihat videonya atau lukisannya. Ini tidak dilakukan lebih karena takut tulisan penuh dengan thema seperti itu.
                Satu karakter suku jawa yang menonjol adalah dari aspek linguistik. Bahasa jawa diketahui memiliki frekuensi yang cenderung sedikit yang terlihat dari tempo bicaranya cenderung lambat. Karenanya bahasanya tak cocok digunakan untuk memarahi orang yang membutuhkan kalimat yang cepat dan berulang kali. Kemudian dari aspek amplitudo juga cenderung rendah. Ini bisa ditandai dengan intonasi dialek jawa cenderung datar dan tidak terlalu ekstrim. Untuk membedakannya Anda bisa membandingkan dengan Bahasa India atau Arab yang cenderung cepat frekuensinya dan besar Amplitudonya.
                Sebegitu unik karakter Bahasa Jawa hingga kalau dipakai untuk dubbing film-film Holywood,  menjadikan alur film tersebut “berubah”. Bagaimana tidak berubah, wong, saat adegan bedebat yang seharusnya ekspresi aktor dan aktris tegang, sementara bahasanya ber-intonasi rendah dan ber-frekuensinya lambat. Film dengan thema kekerasan sekalipun,  ketika di-dubbing dengan Bahasa Jawa akan menjadi tak elok. Karenanya alangkah indahnya, seandainya bahasa Jawa di-jadikan bahasa internasional. Ini akan akan menjadi “instrumen” perdamaian yang mujarab (berandai tentu tak apalah).
Sebegitu uniknya Bahasa Jawa, bahkan-konon sekiranya film-film “Blue” menggunakan Dubbing Bahasa Jawa akan menjadi “tawar” ke-“blue”-annya. Bagaimana tidak? Apa jadinya jika kata “oh Yes” dan “oh No” diganti dengan kata “oh Nggih” dan “oh Mboten”. Apa ndak aneh? Apa perlu frekuensi pengucapan dua kata itu dipercepat biar selaras dengan suasananya? Bukannya tambah “saru” sebaliknya malah tambah “lucu” (jangan dipraktikan menonton nanti saya berdosa karenanya).
Sifat Njawani Bea Cukai dalam konteks santun dan sopan sebagaimana Bahasa Jawa, sangat “kentara” kala menghadapi hal-hal yang terkait dengan remunerasi. Dulu, kala reformasi digelindingkan terdapat beberapa pilar yang diajukan: Organisasi, SDM, Sisdur, dan Remunerasi. Untuk meng-goal-kan remunerasi langkah yang pertama dilakukan adalah membuat grading masing-masing Jabatan. Bahkan sampai level staf di masing-masing unit. Piagam kontrak kinerja diberikan sebagai target kinerja tahunan. Namun demikian belum sampai selesai program itu dilakukan, proyek remunerasi tersebut telah diimplementasikan pada eseleon satu lain. Menanggapi hal ini jajaran Bea Cukai berkomentar bijak,”Ndak apa-apa program kita diimplementasikan ditempat lain. Sama sama Kemenkeu
                Lebih diperjelas lagi sifat Njawani Bea dan Cukai terkait dengan insentif cukai. Jujur saja saya sebenarnya enggan membicarakan masalah ini. Barangkali karena sudah terlalu lama dibicarakan sejak 2008. Meski pasal yang menjadi dasar sudah sangat jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Jalan menuju terselesainya tata laksana lika-likunya luar biasa. Alhamdulillah sempat cair di tahun 2015. Karena kalau sampai belum terealisasikan, bisa jadi ada satu pasal di UU nomor 39 tahun 2007 yang bakal tak terlaksanakan sampai UU tersebut diamandemen lagi. Yang lebih spesial lagi jika hal itu bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan oleh aparat fungsional pemeriksa. Apa karena tak jelas makna pasalnya atau barangkali terkait letak pasalnya yang terlalu terakhir atau bisa jadi tulisannya. Sampai ada yang berseloroh mengomentari masalah ini,”Jangan jangan ketika membaca ketentuan tentang insentif cukai dalam buku undang undang cukai, tulisanya tiba tiba menjadi putih semua sehingga tidak kebaca.” lho siapa tahu. Karena setahu saya pada buku undang undang cukai kompilasi hanya ada dua warna: warna hitam yang tak berubah dan warna biru yang di amandemen. Setahu saya tak ada satu pasal pun tulisannya berwarna putih. (meski yakin konteksnya bercanda, saya hanya mengambil deskripsi bagaimana suasana dati menunggu dan mengharap)
Apalagi selama periode terakhir ini temuan aparat fungsional di bidang ini luar biasa. Dan sangat detail materinya. Sudah beruntun sifatnya dan massif skalanya. Aparat fungsional pemeriksa “Bertubi-tubi-tubi-tubi” (lebay saya kelihatan disini karena geregetan) adalah hal yang terkait tanda lunas cukai. Sekiranya ada satu solusi yang direkomendasikan dan itu menyelesaikan, bahkan kiranya “bumi berguncang” akan dijalankan. (lebay kedua saya kelihatan karena keputus-asaan) Bahkan sekiranya ada satu instansi yang berani dan bersedia menangani ini, maka kalau boleh meminjam ungkapan senior saya,”Permohonan diajukan sekarang, kemarin telah kami setujui dan ditandatangani“ (lebay saya yang terakhir pasti karena beban).
                Maaf, bukan dalam konteks memandang sikap Njawani dalam persoalan yang saya tulis dia atas itu sebuah cela atau kekurangan. Kebetulan persoalannya yang disikapi berdampak pada internal Bea Cukai yang dengan sifat semi-militernya masih bisa ditanggulangi. Tak ada kata lain selain kata “Siap” kala diperintah dan diputuskan. Akan menjadi persoalan ketika itu tidak diubah dalam menghadapi per-“politik”-an birokrasi. Perebutan kewenangan misalnya. (Masih ingat theori “anak nakal” yang saya tulis di tulisan sebelum ini)
                Yang paling mutakhir adalah terkait kewenangan patroli laut. Adanya Badan Keamanan Laut (BAKMLA) adalah contoh. Benar bahwa,-mengambil kata Presiden jokowi,”Kita telah terlalu lama memunggungi Laut” Perlu upaya yang sistemik agal maritim kita berjaya. Hanya format pelaksanaannya jangan sampai menggilas praktik-praktik yang sudah berjalan. Terlebih praktik itu telah terlegitimasi konvensi internasional. Satu permasalahan yang sedang menjadi tarik ulur adalah kewenangan patroli laut yang mana BAKAMLA akan mengkoordinasikan seluruh instansinya. Perlu detail mekanisme kewenangan dan SOP bagaimana menangani seluruh aktifitas di laut dimana ada puluhan undang-undang yang dijalankan berbagai instansi Kementrian. Jangan sampai prinsip dasar yang telah berjalan dan disepakati seluruh negara (UNCLOS) dimana Hanya Customs, Imigrasi, dan Karantina yang berhak menaiki kapal bendera asing yang memasuki wilayah suatu negara, menjadi ter-abai karena menjalankan undang undang yang sebenarnya berniat baik.
                Santun dan sopan (Njawani) tentu harus diterapkan dalam berdiplomasi ditengah perpolitikan birokrasi. Hanya ketika menyangkut hal yang prinsip teknis terkait kewenangan Bea dan cukai dan melalui pengalaman Bea Cukai yang panjang telah dapat memperkirakan adanya kecenderungan lebih mengedepankan egosentris institusi atau juga menjauh dari “kelaziman internasional”, maka perlu disampaikan secara lugas dan cerdas. Saya tak akan mengambil analog bahasa agama,”Qoola Haqqu Walau Kaana Murran” atau meski pahit tetap katakan!. Karena jika itu yang dipakai kaitannya syurga dan neraka kalau di qiyas-kan tetaplah bisa. Saya hanya menyarankan ada masanya menggunakan cara “Batak yang lugas dan jelas. Ada caranya menggunakan Bahasa “Padang” atau “Atjeh” yang irit kata tapi jelas.  Atau kalau sudah yakin benar tapi tetep dipaksa mengurangi kewenangan yang telah ada, pakai saja gaya Bawor Banyumasan,”Rika adol enyong sing tuku
***
Jakarta, 20 Desember 2015

2 comments:

  1. Si Mas sing siji kiye pancen penthooooooollllll...!

    ReplyDelete
  2. Si Mas sing siji kiye pancen penthooooooollllll...!

    ReplyDelete